MOROWALI– Buntut aksi anarkis oleh massa di lokasi kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dengan melakukan perusakan, pembakaran dan pencurian pada Jumat (8/8/2025), Polres Morowali telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Ada dua laporan polisi yang diterima Polres Morowali pasca aksi anarkis massa pada Jumat (8/8) pukul 23.00 Wita di Desa Labota, Kecanatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, atau tepatnya di Pos Poltek PT IMIP,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian didampingi Pejabat Sementara Kepala Seksi Humas, Ipda Abdul Hamid, Selasa (12/8/2025).
Laporan polisi dimaksud kata Erick, LP/B/96/VIII/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 9 Agustus 2025 tentang Curat dan LP/B/100/VIII/2025/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 11 Agustus 2025 tentang perusakan.
Untuk diketahui aksi anarkis ini terjadi karena beredarnya informasi adanya penganiayaan seorang pemuda MR (19) yang dilaporkan meninggal dunia di Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
“Saat mereka turut melakukan aksi anarkis dengan melakukan perusakan diamankan anggota kepolisian yang melaksanakan pengaman di perusahaan. Mereka adalah IM dan R,” kata Erick Wijaya Siagian.
Erick menjelaskan, hasil pemeriksaan hanya IM yang mengakui melakukan perusakan pos sekuriti.
Hanya saja IM dan R menerangkan, teman mereka berinisial F dan NIU turut serta berunjuk rasa dan melakukan penjarahan.
Polres Morowali yang dalam penanganan kasus ini di back up Polda Sulteng, langsung menangkap berinisial F dan NIU.
Hasil pemeriksaan keduanya mengaku melakukan penjarahan barang milik PT IMIP.
“Barang yang mereka ambil adalah satu teropong automatic level, dua bor beton, dua bor impact (bor cas) dan satu sawmell (gergaji listrik),” ungkapnya.
Masih kata Erick, baik F (20) dan NIU (25) telah ditetapkan tersangka dan penyidik melakukan penahanan di rutan Mapolres Morowali untuk 20 hari kedepan.
Sementara IM oleh penyidik juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan.
Kepolisian akan terus mengembangkan kasus penjarahan atau pencurian dan perusakan aset milik PT IMIP, serta memastikan siapapun yang terlibat akan ditindak tegas, ujarnya.
“Kami juga mengimbau mereka yang melakukan penjarahan untuk sebaiknya menyerahkan diri dan menyerahkan barang diambil, sehingga dapat memperingan hukuman nantinya,” tuturnya. LAH















Komentar