PARIMO– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah meringkus seorang terduga pengedar sabu-sabu di wilayahnya.
“Tersangkanya seorang pria berinisial WA, warga Kelurahan Masigi, Kabupaten Parigi Moutong. Dia ditangkap saat diduga tengah membawa sabu-sabu di wilayah Kelurahan Kampal pada Jumat (8/8/2025) sekira pukul 15.30 Wita,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Parimo, Iptu Anugrah Sejahtera Tarigan, Rabu (13/8/2025).
Dia mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah bahwa pelaku kerap melakukan transaksi sabu-sabu di sekitar Kampal.
Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit I melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan pelaku di sebuah bengkel motor.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan delapan paket sabu-sabu seberat ±2,31 gram yang disimpan di dalam bagasi motor Yamaha Mio IM3 milik pelaku.
Selain itu, polisi juga menyita selembar plastik bening kosong dan telepon seluler Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari wilayah Kelurahan Kayumalue, Kota Palu untuk dijual kembali di Parimo.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Parigi Moutong dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. LAH











Komentar