Dua Selebgram di Palu Digugat, Acara Stand Up Comedy Raim Laode Terancam Dihentikan

-Hukum Kriminal, Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Kegiatan Stand Up Comedy Tour Raim Laode yang rencananya dilaksanakan di Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Jumat (22/8/2025) mendatang terancam dihentikan.

Pasalnya Direktur PT Kate Media Group, Moh Ridwan mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum terhadap pelaksana kegiatan yaitu dua selebgram di Kota Palu yakni Luqmanul Hakim dan Muh Faizal.

Gugatan itu terkait pencatutan logo dan nama perusahaan PT Kate Media Group dalam kegiatan tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin Moh Ridwan selaku Direktur.

“Tadi sidang mediasi memasuki tahap kedua di Pengadilan Negeri Palu, namun pihak tergugat kembali tidak hadir. Padahal sudah dipanggil secara patut oleh pengadilan,” kata Apditya Sutomo, Penasihat Hukum Penggugat bersama Muslim Mamulai kepada jurnalis media ini, Kamis (14/8/2025) malam.

Dia menyampaikan, sebagai penasihat hukum penggugat sudah menyampaikan tuntutan provisi kepada majelis hakim, memohon agar kegiatan Stand Up Comedy Tour Raim Laode dihentikan sementara, untuk mencegah kerugian lebih banyak yang dialami penggugat.

Penasihat hukum penggugat melanjutkan, pihak tergugat tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, dimana sudah dua kali dipanggil oleh pengadilan, namun tidak hadir.

“Mereka mungkin menganggap bercanda panggilan pengadilan dan gugatan yang kami layangkan,” kata Abdi panggilan akrab Apditya.

Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Rabu (20/8/2025) dengan agenda sidang mediasi ketiga, “Apabila tergugat tidak hadir lagi, maka sidang akan dilanjutkan pada pokok perkara,” tuturnya.

Sementara itu, Selebgram Luqmanul Hakim yang dikonfirmasi jurnalis media ini melalui pesan singkat WhatsApp tidak memberikan tanggapan.

Berbeda dengan Muh Faizal yang juga dikonfirmasi media ini terkait gugatan perdata itu menyerahkan tanggapannya kepada kuasa hukumnya.

“Hubungi pengacara jo om,” katanya sembari mengirim nomor kontak kuasa hukumnya.

Sementara itu, Hasbar Alwi yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut membenarkan jika dirinya adalah Kuasa Hukum kedua tergugat itu.

Namun dia enggan menanggapi gugatan perdata yang dilayangkan kepada kedua kliennya itu dengan gugatan dan relaas belum diterima oleh pihak tergugat.

“Bagaimana mau ditanggapi, diterima saja belum ada. Sebaiknya dikonfirmasi dulu sama pihak PN kenapa gugatan dan relaas belum diterima pihak tergugat,” katanya.

Begitupun dengan alasan pihak tergugat tidak menghadiri dua kali sidang mediasi, Hasbar beralasan karena belum menerima relaas sidang dan surat gugatan dari PN Palu. HAL

Komentar