Polisi Palu Tangkap Dua Pelaku Jambret di Sigi, Satunya Residivis

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Tim Opsnal Polsek Palu Selatan meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Balongga, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah pada Kamis (14/8/2025) malam sekira pukul 21.00 Wita.

Kedua pelaku itu yakni berinisial FR (28), warga Desa Balaroa, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, dan AS (19), warga Desa Balongga, Kecamatan Dolo Selatan. FR diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kapolsek palu Selatan, AKP Muhammad Kasim, Sabtu (16/8/2025) membenarkan penangkapan tersangka.

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan.

“Kami tidak akan toleransi aksi-aksi yang meresahkan masyarakat, apalagi sudah berkali-kali melakukan tindak pidana. Siapapun yang coba-coba mengganggu keamanan Kota Palu, akan kami buru sampai dapat,” tegasnya.

Penangkapan itu dilakukan setelah tim Opsnal Polsek Palu Selatan mendapat informasi keberadaan pelaku yang sebelumnya melakukan jambret di Jalan Batubata Indah, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan pada Selasa (8/7/2025) lalu.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP Samsung M21 dan sepeda motor Honda Genio.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan dua kali aksi jambret di wilayah hukum Polsek Palu Selatan.

Pada aksi pertama di Jalan Batubata Indah, mereka membawa kabur tiga telepon seluler (ponsel).

Pada aksi kedua di Jalan Tanggul Selatan, mereka menggasak satu ponsel dan uang tunai.

Kapolsek Muhammad Kasim menambahkan, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan lain dan mengungkap tempat kejadian perkara tambahan.

“Kami akan kembangkan kasus ini. Tidak boleh ada ruang aman bagi para pelaku kejahatan. Warga diimbau segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana serupa,” tegasnya.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Palu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. HAL

Komentar