PARIMO– Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menangkap tersangka pencurian uang di gerai Alfamidi Desa Ampibabo Utara, Kecamatan Ampibabo pada Selasa (14/8/2025) malam.
“Kasus ini mencuat setelah korban Renol (26) melapor ke Mapolsek Ampibabo pada 1 Agustus 2025,” kata Kepala Satreskrim Polres Parimo, Iptu Agus Salim, Sabtu (16/8/2025).
Dia menjelaskan, dalam laporan polisi Nomor: LP-B/38/VIII/2025/SPKT/Polsek Ampibabo/Polres Parigi Moutong/Polda Sulteng, korban menyebut uang setoran sebesar Rp6.300.000 raib dari brankas Alfamidi.
Informasi yang dikumpulkan polisi mengarah pada AW, mantan karyawan Alfamidi yang mengetahui alur penyimpanan uang toko.
Modusnya sederhana namun mematikan, pelaku menunggu momen setelah uang dihitung, lalu mengamankannya dari brankas tanpa jejak.
Tim Black Panther bergerak senyap ke Kota Palu setelah mengendus lokasi persembunyian pelaku di Lorong Virgo, Jalan Sigma, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.
Sekira pukul 19.00 Wita, serbuan pun dilakukan. Tersangka AW tak berkutik saat pintu kamarnya digedor petugas bersenjata.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya, dan uang hasil curian telah habis digunakan,” katanya.
Kini tersangka AW meringkuk di sel tahanan Mapolres Parimo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penyidik masih memburu kemungkinan pelaku lain dan barang bukti tambahan. Dia menegaskan, aksi kriminal seperti ini akan terus diburu hingga ke ujung persembunyian. LAH










Komentar