SIGI– Kasus pencurian sapi dengan cara mutilasi diungkap aparat Polsek Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah pada Sabtu (9/8/2025).
Kapolsek Biromaru, AKP Arifin Mahmud pada Jumat (15/8/2025) di Mapolsek Biromaru mengungkapkan, sapi yang dicuri merupakan milik Nomo (59), warga setempat. Tindak pencurian ini pertama kali dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: Lp-B /123/VIII/2025/Spk-B/sek brm pada 2 Agustus 2025.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Opsnal Polsek Biromaru berhasil mengidentifikasi tiga orang terduga pelakunya,” ujar Kapolsek Arifin.
Pada Sabtu (9/8/2025) malam sekira pukul 22.00 Wita, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Aiptu Jufri Yusuf berhasil menangkap ZA (20) di Desa Mpanau.
Kemudian pada Selasa (12/8/2025), seorang terduga pelaku lainnya berinisial MH (33), juga warga Desa Mpanau, menyerahkan diri ke Mapolsek Biromaru.
Sedangkan seorang lagi berinisial AY (39) masih dalam pengejaran aparat.
“Dalam penangkapan ZA, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa seutas tali sapi dan pisau yang digunakan pelaku untuk memutilasi tubuh sapi yang telah dicurinya,” katanya.
Tersangka ZA saat ini ditahan di Mapolsek Biromaru dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian hewan/ternak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kemudian MH dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP, junto Pasal 480 tentang penadahan, serta juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 tentang pembantuan dalam tindak kejahatan karena membantu menjual bagian tubuh sapi hasil mutilasi. MH terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. LAH














Komentar