MORUT– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut) mengungkap kasus pencurian sapi yang meresahkan para peternak, khususnya di wilayah Kecamatan Lembo dan Lembo Raya.
Kepala Satreskrim Polres Morut, AKP Arsyad Maaling, Ahad (17/8/2025) mengatakan, polisi menangkap dua pria sebagai tersangka yakni ABL alias F( 34) dan D (27).
“Dua tersangka ini diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian ternak yang terjadi di wilayah Kecamatan Lembo Raya,” katanya.
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan polisi di lapangan terdapat tujuh warga dari beberapa desa di Kecamatan Lembo Raya yang melaporkan kehilangan hewan ternaknya sejak April hingga Agustus 2025 ini.
Dari pengakuan kedua pelaku, total sapi yang dicuri sebanyak 15 ekor dan menjualnya ke tempat pemotongan sapi di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Morut.
“Dimana dua ekor diantaranya masih berhasil kita amankan dalam keadaan hidup, sedangkan 13 ekor lainnya sudah dipotong oleh pembelinya,” tuturnya.
Arsyad menuturkan, modus dalam aksi itu adalah tersangka ABL alias F pada siang hari memantau lokasi pelepasan sapi warga di kebun dan kebun perusahaan PT CAN.
Begitu dapat target, sorenya ABL alias F menyewa mobil pikap lalu mereka beraksi setelah gelap atau lewat magrib.
Sapi curiannya digiring naik ke atas mobil kemudian dibawa di hari itu juga ke pembelinya.
“Kadang juga mereka lngsung mengarahkan pembeli ke lokasi untuk mengangkut sapi tersebut dengan alasan pelaku membantu jualkan sapi keluarga atau temannya,” ujarnya.
Bersama tersangka, polisi mengamankan dua sapi yang masih hidup dan telah dititipkan ke pemiliknya serta uang tunai sebesar Rp5 juta.
Polisi juga segera melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sapi tersebut.
Kedua pelaku kini ditahan dan terancam pasal 353 ayat (1) ke-1e dan ke-4e KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. LAH











Komentar