Polres Sigi Ciduk Dua Pria di Desa Kamarora Terlibat Narkoba

-Hukum Kriminal, Sigi, Utama-
oleh

SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah menangkap dua pria dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

“Dua pria yang ditangkap itu berinisial FR (27) dan ND (21),” kata Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, Iptu Chandra, Senin (18/8/2025).

Kedua pria itu ditangkap pada Jumat (8/8/2025) di wilayah Desa Kamarora, Kecamatan Nokilalaki, Sigi.

Dia mengatakan, tindakan ini merupakan respons cepat atas informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan bebas narkoba.

Chandra menuturkan, dua pria itu kini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Barang bukti berupa sabu-sabu seberat bruto 3,07 gram turut diamankan dari kedua tersangka itu.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni plastik klip ukuran besar, sedang dan kecil, timbangan digital, sendok sabu terbuat dari pipet plastik, alat isap sabu atau bong, dan uang tunai Rp300 ribu.

Dari hasil pemeriksaan awal, FR dan ND mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Kota Palu.

Kedua tersangka itu kini ditahan di Mapolres Sigi dan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsidier pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. LAH

Komentar

News Feed