JAKARTA– Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Sulawesi Tengah melakukan kunjungan resmi ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Palu Hadianto Rasyid didampingi Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin, Sekretaris Kota Palu Irmayanti Pettalolo, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemkot.
Hadir pula Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola bersama sejumlah anggota DPRD lainnya yang ikut serta dalam audiensi.
Pertemuan bersama pimpinan Banggar DPR RI ini membahas mengenai transfer ke daerah (TKD), khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan oleh PT Citra Palu Mineral (CPM).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa DBH kabupaten/kota penghasil berhak memperoleh proporsi sebesar 32 persen.
Audiensi ini dipimpin oleh Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Muhidin M Said, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI.
Perjuangan terhadap hak daerah, khususnya terkait DBH dari pengelolaan sumber daya alam, merupakan upaya strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah serta meningkatkan pembangunan di Kota Palu.
Diharapkan DPR RI, khususnya Banggar, dapat memberikan dukungan penuh agar hak-hak daerah, termasuk Kota Palu, bisa terealisasi sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang.
Pertemuan ini diharapkan menghasilkan tindak lanjut konkret dari pemerintah pusat, sehingga DBH pengelolaan sumber daya alam benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Palu. CAL














Komentar