PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah menangkap seorang perempuan berinisial AA (50) setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu saat berada di mapolresta setempat, Rabu (20/8/2025) sekira pukul 16.30 Wita.
“Perempuan tersebut ditangkap ketika datang menjenguk keluarganya yang sebelumnya ditahan,” kata Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, AKP Usman, Kamis (21/8/2025).
Petugas yang curiga dengan gerak-geriknya melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya dan mendapati dua pireks berisi sabu-sabu, serta sejumlah perlengkapan alat isap.
Selain itu, dari bagasi sepeda motor yang digunakan pelaku, ditemukan satu pireks berisi sabu-sabu.
Dia mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas.
“Pelaku datang untuk membesuk, namun gerak-geriknya mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan,” ujarnya.
Usman menambahkan, barang bukti yang diamankan cukup lengkap.
“Kami menemukan dua pireks berisi sabu-sabu, sendok plastik, kotak rokok, tas, dompet, satu HP, dan sepeda motor,” jelasnya.
Saat ini, AA telah ditetapkan sebagai tersangka lalu kemudian ditahan di Mapolresta Palu dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika. HAL











Komentar