PARIMO– Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat menghantui warga Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah akhirnya dipatahkan jajaran kepolisian setempat.
“Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parimo menangkap seorang pria berinisial R (26) pada Selasa (12/8/2025), di wilayah Kecamatan Tinombo,” kata Kepala Satreskrim Polres Parimo, Iptu Agus Salim, Kamis (21/8/2025).
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat sejak Juni hingga Agustus 2025.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil kejahatan, di antaranya Yamaha XGear hitam (TKP Kecamatan Toribulu), Honda Beat hitam (TKP Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi), Supra Fit hitam (TKP Kecamatan Ampibabo).
Kemudian Yamaha Mio Sporty hijau (TKP Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara), Yamaha IM3 hitam (TKP Kecamatan Toribulu), Jupiter MX hitam (TKP Kecamatan Sigenti), Suzuki Spin hitam (TKP Tawaeli, Kota Palu Utara).
Agus Salim menjelaskan, tersangka menggunakan dua modus berbeda.
Pertama, mengincar motor yang kuncinya masih menempel di stang tanpa pengawasan pemilik.
Kedua, dengan modus tipu gelap berpura-pura meminjam motor korban, lalu membawa kabur untuk dijual di bawah harga pasaran.
“Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat Parigi Moutong,” tuturnya.
Tersangka R kini ditahan di Mapolres Parimo bersama barang bukti, dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Dia mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan diparkir di lokasi aman.
“Gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan, serta segera melaporkan jika ada tindak pidana di sekitar lingkungan,” katanya. LAH











Komentar