Bupati, Balai Besar TNLL dan Forkopimda Sigi Tutup Tambang Emas Ilegal

-Sigi, Utama-
oleh

SIGI– Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae bersama Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL) dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan hukum aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya, Sabtu (23/8/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten I Setdaprov Sulawesi Tengah Fahrudin D Yambas mewakili Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), serta pejabat terkait lingkup pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi.

Dalam arahannya, Bupati Sigi menegaskan, Pemkab Sigi berkomitmen menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengancam kelestarian kawasan hutan.

“Di Kabupaten Sigi, kami tidak membenarkan kegiatan pertambangan ilegal karena dapat merusak lingkungan. Sigi akan fokus mengembangkan sektor pertanian, pariwisata, dan peternakan yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati Rizal.

Sementara itu, Asisten I Fahrudin D Yambas dalam sambutannya menekankan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga kelestarian Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) sebagai kawasan konservasi strategis.

“Hutan ini adalah paru-paru dunia. Sayangnya, segelintir orang merusaknya dengan aktivitas PETI. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen membantu penertiban dan menindak tegas aktivitas serupa di wilayah lain,” ungkapnya.

Deklarasi Penutupan PETI

Sebagai bentuk komitmen bersama, dilaksanakan Deklarasi Penutupan PETI di Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, dengan isi pokok sebagai berikut:

* Menutup seluruh aktivitas PETI di kawasan TNLL.

* Menjaga dan melestarikan TNLL sebagai kawasan konservasi penting bagi ekosistem, budaya, dan perekonomian.

* Mendukung penegakan hukum secara sinergis antara pemerintah, aparat keamanan, masyarakat, dan lembaga adat.

* Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program ramah lingkungan sesuai visi-misi Kabupaten Sigi 2025-2030.

Usai penandatanganan deklarasi, rombongan bergerak menuju lokasi aktivitas PETI untuk melakukan peninjauan langsung.

Di lokasi tersebut dilaksanakan pemasangan plang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan garis polisi oleh aparat kepolisian sebagai tanda resmi penutupan aktivitas pertambangan ilegal.

Bupati Sigi bersama perwakilan Gubernur Sulteng turut menyampaikan pernyataan komitmen di lokasi.

Mereka menegaskan, pemerintah daerah dan provinsi akan terus bersinergi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas praktik-praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Sigi. CAL

Komentar