Polisi Sita Delapan Paket Sabu-sabu dari Seorang Perempuan di Palu

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah meringkus seorang perempuan karena diduga menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

“Tersangkanya berinisial N (35), ditangkap pada hari Jumat (22/8/2025) sore,” kata Kapolresta Palu, Kombes Polisi Deny Abrahams, Sabtu (23/8/2025).

Kapolresta mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti petugas.

“Informasi yang kami terima segera kami respons. Tim bergerak cepat melakukan pemantauan dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti di wilayah Mantikulore,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan paket sabu-sabu seberat bruto 1,931 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu sendok sabu yang dibuat dari pipet plastik.

“Meski jumlahnya tidak besar, Polresta Palu tetap memproses kasus ini secara serius. Kami juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” tegasnya.

Dia menambahkan, kasus ini menjadi perhatian karena tersangka diduga juga mengedarkan sabu-sabu.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat di wilayahnya untuk selalu melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. HAL

Komentar