RIYADH– Otoritas berwenang Kerajaan Arab Saudi telah mengeksekusi seorang warganya atas tuduhan melakukan kejahatan teroris.
Eksekusi berlangsung pada Kamis lalu meskipun ada keberatan dari para pembela bahwa terpidana tersebut dihukum atas pelanggaran yang dilakukannya saat masih di bawah umur.
“Hukuman mati dilaksanakan terhadap Jalal bin Hassan bin Abdul Karim Labbad, seorang warga negara Saudi, di Provinsi Timur,” tulis kantor berita pemerintah; SPA. “Labbad telah melakukan kejahatan teroris, termasuk bergabung dengan organisasi teroris asing,” lanjut laporan tersebut.
SPA menambahkan bahwa pria tersebut dihukum karena membunuh seorang hakim di Provinsi Qatif, serta menembak dan melemparkan bahan peledak ke arah pasukan keamanan dengan maksud untuk membunuh mereka.
Labbad termasuk di antara sejumlah orang yang dijatuhi hukuman mati atas pelanggaran yang dilakukan ketika mereka berusia di bawah 18 tahun.
Pada Oktober 2023, Amnesty International mengatakan bahwa Mahkamah Agung Arab Saudi telah mengeluarkan keputusan secara rahasia untuk menguatkan hukuman mati bagi Labbad, seorang anggota minoritas Syiah di kerajaan tersebut.
Menurut Amnesty, yang dikutip The New Arab, Ahad (24/8/2025), dia dijatuhi hukuman atas tuduhan terorisme bersama delapan orang lainnya, termasuk Abdullah al-Derazi, yang juga masih di bawah umur saat itu, atas keterlibatan mereka dalam protes anti-pemerintah yang jarang terjadi pada tahun 2011.
Para pakar PBB pada bulan Mei menyerukan pembebasan Labbad dan empat orang lainnya yang dihukum atas pelanggaran yang dilakukan ketika mereka masih di bawah umur.
Arab Saudi, salah satu negara dengan penerapan hukuman mati paling produktif di dunia, telah melaksanakan setidaknya 250 eksekusi mati sepanjang tahun ini.
Sepanjang tahun lalu, negara Islam ini mengeksekusi 338 orang, jumlah terbanyak sejak catatan publik pertama kali mendokumentasikan kasus-kasus tersebut di awal tahun 1990-an.
(sumber: sindonews.com)










Komentar