Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Poso Saat Makan Bersama Pacar

-Hukum Kriminal, Poso, Utama-
oleh

POSO– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Poso kembali meringkus salah seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Senin (25/8/2025).

“Tersangka berinisial AK alias P (29) merupakan residivis dengan kasus yang sama di Kabupaten Sigi,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Poso, Iptu Herfian, Rabu (27/8/2025).

Dia mengatakan, tersangka AK ditangkap saat berada di indekos miliknya, Tentena, Kelurahan Pamona, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso.

“Saat kami melakukan penggerebekan di indekos tersangka, kami menemukan AK sedang makan bersama seorang perempuan yang merupakan pacarnya,” katanya.

Penangkapan tersangka AK kata dia, disaksikan pemerintah kelurahan bersama warga sekitar.

Setelah tersangka ditangkap, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 71 paket plastik bening berisi sabu-sabu seberat bruto 63,56 gram siap edar.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa alat isap sabu (bong), timbangan digital, telepon seluler, tiga kotak bening, korek api, dua kaca pirex, satu pak plastik merah, tas plastik warna hijau dan tas warna hitam.

Herfian menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba.

“Setiap pelaku akan kami buru dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kini, tersangka AK harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. LAH

Komentar