PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang pelakunya.
“Tersangka berinisial JBL (33), ditangkap pada hari Selasa (26/8/2025) sekira pukul 17.40 Wita di Jalan Padanjakaya, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu,” kata Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, Rabu (27/8/2025).
Dia mengatakan, dalam penangkapan itu, tim opsnal mengamankan 14 paket sabu-sabu seberat bruto 1,79 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Kapolresta mengatakan, pihaknya terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika di Kota Palu.
Dia menuturkan, penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim dan informasi dari masyarakat yang patut diapresiasi.
Deny menegaskan, hukum akan ditegakkan tanpa kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku. Kami imbau masyarakat menjauhi narkotika dan berani melapor jika mengetahui adanya peredaran,” tegasnya.
Kini tersangka dalam proses hukum lebih lanjut di Mapolresta Palu dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. LAH










Komentar