PALU– Aparat Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) meringkus seorang wanita karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Senin (25/8/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Pribadi Sembiring, Rabu (27/8/2025) mengungkapkan, pelaku adalah seorang wanita berinisial A (43), warga Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa.
Dia menyebutkan, dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti 10 paket sabu-sabu ukuran sedang, 23 paket sabu-sabu ukuran kecil seberat seluruhnya 7,7314 gram.
Turut disita telepon seluler, satu pak besar plastik klip, empat buku tabungan, satu boks sabun colek, uang tunai Rp47,4 juta, lima STNK, tujuh sepeda motor dan delapan kartu ATM.
Pribadi Sembiring menuturkan, pengungkapan kasus itu tidak lepas dari adanya informasi yang diberikan masyarakat kepada polisi.
Kini tersangka dan barang bukti ditahan di Mako Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka A (43) dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Sulteng. HAL











Komentar