Polres Parimo Tangkap Pengedar 31 Paket Sabu-sabu di Tomini

-Hukum Kriminal, Parigi Moutong, Utama-
oleh

PARIMO– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayahnya.

“Terduga pelakunya satu orang, ditangkap di Kecamatan Tomini pada Sabtu (30/8/2025) malam sekira pukul 20.45 Wita,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Parimo, Iptu Anugrah Sejahtera Tarigan, Selasa (2/9/2025).

Dalam operasi yang dipimpin Kanit Idik I, tim menangkap seorang pria saat berada di atas sepeda motor.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang sempat dibuang pelaku, yakni 31 paket sabu-sabu seberat bruto ±32,33 gram, bersama sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu potongan pipet, telepon seluler Nokia warna hitam, selembar tisu, dan kunci motor.

Dia menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Parimo dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat.

“Narkoba bukan hanya merusak diri, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarga dan bangsa. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang mencoba mengedarkan barang haram ini di wilayah Parigi Moutong,” tegasnya.

Tersangka itu kini ditahan di Mapolres Parimo dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. LAH

Komentar