PALU– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyepakati penerapan denda adat (givu) berupa satu ekor kambing terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas, terutama pemakaian knalpot brong atau bising pada kendaraan sepeda motor.
Kesepakatan ini merupakan hasil musyawarah lembaga adat bersama tokoh-tokoh Kelurahan Talise Valangguni yang kemudian disosialisasikan dalam program ‘Polantas Menyapa’ ngopi bareng Ditlantas Polda Sulteng dengan lembaga adat di Balai Kasiromu Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu pada Kamis (4/9/2025).
Hadir dalam Ngopi Bareng diantaranya Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng Kombes Polisi Atot Irawan didampingi pejabat utama ditlantas, Ketua Adat Talise Valangguni Atma Mado, Lurah Talise, Kabagops Polresta Palu, pengurus lembaga adat, imam masjid, Ketua PHBI, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, Satgas Pancasila dan seluruh Ketua RT/RW.
Penerapan givu terhadap pelanggar lalu lintas pemakaian knalpot bising ini bukan tanpa alasan.
Hal ini sebagai upaya dukungan pemerintah Kelurahan Talise Palu bersama lembaga adatnya untuk mewujudkan ruas jalan protokol yang ada sebagai Kawasan tertib berlalu lintas.
Dirlantas Polda Sulteng menerima langsung penyerahan dokumen sanksi adat Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu dari Ketua Adat, Atma Mado.
Dirlantas Atot Irawan memberikan apresiasi atas kerjasama yang diberikan pemerintah Kelurahan Talise Valangguni bersama lembaga adat untuk mendukung terciptanya Kawasan tertib berlalu lintas.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah kelurahan dan lembaga adat Talise Valangguni dalam membantu Polda Sulteng membuat aturan atau penerapan denda adat (givu) kepada pelanggar lalu lintas,” kata Atot.
Atot menyebut, denda adat ini akan diterapkan kepada pelanggar lalu lintas yang ditemukan di salah satu ruas jalan di Kelurahan Talise Valangguni, utamanya pemakaian knalpot brong pada sepeda motor.
Dia mengatakan, Ditlantas Polda Sulteng menyambut baik terobosan lembaga adat untuk menekan terjadinya pelanggaran lalu lintas, utamanya pemakaian knalpot bising pada sepeda motor.
“Semoga penerapan denda adat pelanggar lalu lintas penggunaan knalpot brong ini kedepannya dapat diikuti oleh desa atau kelurahan lain, sehingga dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas,” harap Atot Irawan.
Hal senada juga disampaikan Lurah Talise Valangguni Palu, Hasan Hamid.
Dia menyambut baik kesepakatan Ditlantas Polda Sulteng dengan lembaga adat untuk menerapkan givu kepada pelanggar lalu lintas, utamanya pemakaian knalpot bising kepada warga Talise Valangguni.
Dirinya bahkan bersama lembaga adat, tokoh agama dan undangan yang hadir akan membantu melakukan sosialisasi terhadap penerapan sangsi givu ini kepada seluruh warganya. CAL











Komentar