PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah menangkap seorang pria di wilayahnya karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Terduga pelaku berinisial AF (30), warga Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Dia ditangkap pada Rabu (3/9/2025) sekira pukul 15.30 Wita di Jalan Beringin, Kelurahan Nunu,” kata Kapolresta Palu, Kombes Polisi Deny Abrahams, Sabtu (6/9/2025).
Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas pelaku yang diduga kuat sering mengonsumsi sekaligus mengedarkan narkotika.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku bersama barang bukti sabu-sabu seberat bruto 0,93 gram.
Barang bukti lain yang diamankan antara lain satu bungkus rokok, selembar plastik klip kosong, sendok pipet, telepon seluler Infinix warna hitam, serta sepeda motor Yamaha Xeon warna merah putih DN 3518 NB.
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kota Palu.
Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat narkotika, baik sebagai pengguna maupun pengedar.
Deny juga mengimbau masyarakat di wilayahnya agar berperan aktif memberikan informasi kepada aparat,
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. HAL











Komentar