Pemprov Ajukan Satu Ranperda di Sidang Paripurna DPRD Sulteng

-Utama-
oleh

PALU– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi mengajukan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Persidangan III Tahun Kesatu, di Gedung DPRD Sulteng, Jalan Mohammad Yamin, Kota Palu, Selasa (9/9/2025).

Dalam sidang tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng, Reny A Lamadjido membacakan penjelasan Gubernur Anwar Hafid.

Dia menjelaskan, pengajuan ranperda ini dilandasi kebutuhan untuk memperkuat perlindungan terhadap peninggalan sejarah, arkeologi, dan budaya yang tersebar di Sulteng.

Menurutnya, warisan budaya daerah adalah bukti kejayaan masa lalu masyarakat Sulteng yang harus dijaga, namun selama ini belum mendapat perhatian dan apresiasi yang memadai.

“Untuk menumbuhkan minat dan kesadaran masyarakat, perlu dilakukan langkah-langkah strategis seperti pelestarian, penyelamatan, dokumentasi, pengamanan, hingga pengelolaan cagar budaya. Salah satu langkah awalnya adalah membentuk regulasi khusus melalui Perda ini,” ungkapnya.

Dasar hukum penyusunan ranperda tersebut mengacu pada Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Melalui ranperda ini, pemerintah ingin mengoptimalkan dukungan anggaran dan kebijakan untuk melindungi, melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya sebagai identitas sekaligus potensi daerah.

“Harapan kami, ranperda ini mendapat dukungan dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD, sehingga dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah pada tahun 2025 ini,” pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Sulteng serta perwakilan organisasi perangkat daerah terkait. CAL

Komentar