Polisi Palu Ciduk Seorang Warga Nunu Terlibat Narkoba

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayahnya dengan menangkap seorang terduga pelakunya.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, Kamis (11/9/2025) mengatakan, terduga pelakunya seorang pria berinisial AHR (30), warga Jalan Agatis, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga.

“Dia ditangkap di Jalan Agatis saat membawa paket narkotika jenis sabu-sabu pada hari Selasa (9/9/2025) malam sekira pukul 19.11 Wita,” katanya.

Kapolresta Deny Abrahams mengatakan, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,62 gram, alat isap, plastik klip kosong, sendok dari pipet, telepon seluler Samsung warna hitam.

“Pelaku AHR mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama Noval alias Ophan yang berada di dalam lapas. Sabu-sabu tersebut untuk dipakai sekaligus diperjualbelikan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Palu.

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. LAH

Komentar