PALU– Pihak Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 92 kasus tindak pidana narkotika yang diungkap sepanjang Januari hingga September 2025.
“Dari jumlah tersebut, 108 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolresta Palu, Kombes Polisi Deny Abrahams, Jumat (12/9/2025).
Kapolresta menyebutkan, dari total tersangka itu, 95 diantaranya adalah laki-laki dan 13 lainnya perempuan. Barang bukti yang disita juga cukup signifikan, di antaranya sabu-sabu seberat 8.035,2501 gram, ganja sebanyak 436,687 gram, serta tembakau gorila seberat 114,278 gram.
Kapolresta Deny menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Menurutnya, peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda. Karena itu kata dia, kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dari total 92 kasus, 66 telah dinyatakan selesai, P21 masih dalam tahap I, dan lima kasus sedang dalam tahap penyidikan.
“Tidak ada perkara yang dihentikan (SP-3) maupun diselesaikan lewat Restorative Justice. Selain penindakan, Polresta Palu juga fokus pada upaya pencegahan,” tegas orang pertama di Polresta Palu itu.
Selain menindak para pelakunya, pihaknya juga mengedukasi masyarakat seperti penyuluhan di sekolah-sekolah maupun lingkungan umum untuk menekan penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar jangan takut memberikan informasi. Peran serta warga sangat penting agar kita bisa bersama-sama menutup ruang gerak para pelaku narkoba,” pungkasnya. HAL










Komentar