PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah membongkar aksi pasangan suami istri dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
“Pasangan suami istri yang ditangkap itu berinisial A (46) dan M (44),” kata Kapolresta Palu, Kombes Polisi Deny Abrahams, Ahad (14/9/2025).
Dia mengatakan, pasangan suami istri itu ditangkap saat berada di rumahnya, Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu pada Sabtu (13/9/2025) sore sekira pukul 16.05 Wita.
Dari tangan mereka, polisi menyita 47 paket sabu-sabu seberat 24 gram, bersama sejumlah barang bukti lain, mulai dari plastik klip, tas, empat telepon seluler hingga sebuah tab warna biru.
Kapolresta Deny Abrahams menyebut kasus ini sangat memprihatinkan.
“Sungguh ironis, suami istri yang seharusnya menjadi teladan justru terlibat dalam bisnis haram. Ini ancaman serius bagi masa depan keluarga dan generasi kita,” tegasnya.
Dia menambahkan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan pasangan tersebut.
“Berawal dari informasi warga, tim kami langsung bergerak. Hasilnya, pasangan ini tertangkap tangan dengan puluhan paket sabu-sabu siap edar,” ujarnya.
Kapolresta pun menyerukan perang total terhadap narkoba.
“Kami tidak akan pernah kompromi dengan bandar maupun pengedar. Suami istri, teman, atau siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas,” pungkasnya.
Kini, pasangan suami istri itu mendekam di tahanan Mapolresta Palu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL










Komentar