MORUT– Pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Koromatantu, Kecamatan Petasia pada Jumat (20/6/2025) dengan tersangka berinisial S alias A (29).
Dimana dari peristiwa tersebut korban MSS (39) tewas akibat luka tusuk di bagian dada setelah mendapatkan perawatan di Puskesmas Kolonodale yang kemudian dirujuk ke RSUD setempat.
Rekonstruksi berlangsung di Lapangan Voli Polres Morut pada Senin (15/9/2025), dengan tujuan untuk memperjelas kronologi kejadian dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta melengakapi berkas perkara.
Rekonstruksi ini menghadirkan langsung tersangka S alias A serta saksi-saksi yang digantikan dengan para peran pengganti.
Selain itu rekonstruksi disaksikan langsung oleh Kanit Idik I Tipidum Satreskrim Polres Morut, Ipda Pungky Prastika Suwignyo, para penyidik satreskrim, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri setempat, serta dari ayah dan keluarga pihak korban.
KBO Satreskrim Polres Morut, Iptu Theodorus Risupal menyampaikan, pelaksanaan rekonstruksi ini bertujuan untuk mendapatkan kesamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum terkait kronologis peristiwa.
Pelaksanaan rekonstruksi ini diikuti langsung oleh tersangka S alias A, dari pihak kejaksaan juga hadir, begitu pula ayah korban dan pihak keluarga korban.
“Harapannya, ada kesamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum terkait kronologis peristiwa,” ungkapnya.
Theodorus menyebutkan, sebanyak 31 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut, menggambarkan kronologi kejadian secara rinci.
Adegan dimulai dari saat tersangka datang ke rumah saksi, duduk bersama korban sambil meneggak minuman keras bersama saksi-saksi hingga puncaknya, dimana tersangka menikam korban, hingga peristiwa setelah kejadian serta upaya pelarian tersangka dari tempat kejadian perkara (TKP).
Dia menambahkan, rekonstruksi ini penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa kepada jaksa penuntut umum sehingga perkara dapat dipahami secara utuh.
“Dari adegan yang diperagakan, jaksa sudah mendapatkan gambaran yang jelas terkait peristiwa yang terjadi,” pungkasnya.
Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan. CAL











Komentar