SIGI– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi, Sulawesi Tengah menangkap seorang pria terduga pelaku pembobolan sejumlah rumah dan kios di wilayahnya.
“Terduga pelakunya berinisial GS (21), ditangkap di Dusun III Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava pada Kamis (11/9/2025) sore,” kata Kepala Satreskrim Polres Sigi, Iptu Siti Eliminawati, Rabu (17/9/2025).
Dia mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang terjadi di Desa Tulo, Kecamatan Dolo pada Sabtu (16/8/2025) dini hari.
Dalam kejadian itu, korban kehilangan satu unit telepon seluler Oppo Reno12 Pro.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif, identitas terduga pelaku mengarah kepada GS.
Dengan dukungan kerjasama aparat pemerintah desa, polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil penangkapan itu, sejumlah barang bukti disita polisi diantaranya telepon seluler Oppo Reno12, Oppo Reno13 hitam, satu unit iPhone 13 Pro Max emas, uang tunai Rp1,9 juta, serta tas samping hitam.
Siti mengungkapkan, pelaku GS mengakui telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda, dengan cara memanjat dan membongkar rumah atau kios pada malam hari.
Adapun lokasi tindak kejahatan yang diakui pelaku yakni rumah di Dusun Lonja, Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava dengan kerugian Rp14.349.000.
Kemudian rumah dan kios barang campuran di Desa Sibowi dengan kerugian Rp50 juta.
Rumah di Desa Sibalaya Selatan, Kecamatan Tanambulava juga menjadi sasaran pelaku dengan kerugian materi sebesar Rp50 juta.
Kios barang campuran di Desa Kalawara, Kecamatan Gumbasa dengan kerugian Rp35 juta. Toko bangunan di Desa Maku, Kecamatan Dolo, kerugian Rp19 juta. Rumah di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, kerugian Rp9 juta.
“Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp177.349.000,” sebut mantan Kapolsek Mantikulore, Polresta Palu itu.
Menurut pengakuan pelaku, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli ternak sapi, memenuhi kebutuhan rumah tangga, serta berfoya-foya.
“GS beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres Sigi. Yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum berlaku dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya. HAL















Komentar