TOUNA– Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah menangkap seorang pria berinisial AI (24) dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Secara mengejutkan, saat penangkapan dilakukan, AI dan dua rekannya didapati sedang asyik berpesta sabu-sabu,” kata Kepala Seksi Humas Polres Touna, Iptu Martono, Kamis (18/9/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan polisi pada 16 September 2025. Laporan tersebut menyebutkan bahwa AI, seorang nelayan asal Desa Tombiano, Kecamatan Tojo Barat, melakukan KDRT terhadap istrinya, SM.
Pada Rabu (17/09/2025), Tim Resmob bersama penyidik Unit PPA memulai penyelidikan di Desa Tombiano.
Informasi yang terkumpul mengarahkan mereka ke Desa Nggawia, tempat pelaku bersembunyi.
Dia menjelaskan, kronologi penangkapan tersebut atas arahan Kapolres AKBP Yanna Djayawidya, sekira pukul 21.30 Wita, Tim Resmob menggerebek pelaku AI di rumah rekannya, GF (30), bersama RM (31).
Saat digerebek, ketiganya sedang mengonsumsi sabu-sabu.
“Mereka langsung kami tangkap beserta barang bukti terkait narkotika,” ujar Martono.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita satu paket sabu, dua alat isap (bong) dan barang bukti lainnya.
Terkait kasus KDRT, polisi juga mengamankan satu pulpen dan buku nikah.
Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. AI mengaku telah melakukan KDRT, sementara ketiganya mengakui perbuatan terkait narkotika.
AI, pelaku KDRT, telah diserahkan ke piket Satreskrim Touna untuk diproses hukum. Sedangkan GF dan RM diserahkan ke Satuan Narkoba.
“Penangkapan ini membuktikan komitmen kami untuk memberantas kejahatan, baik KDRT maupun narkotika. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” ujar Martono. HAL














Komentar