PALU– Aparat Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap dua pria sebagai terduga pelakunya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Pribadi Sembiring, Senin (22/9/2025) menyebutkan, dua terduga pelaku yang ditangkap itu berinisial VR (29), warga BTN Lasoani dan MH (26) beralamat Desa Sibowi, Kabupaten Sigi.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu-sabu seberat lebih dari 7,2 kilogram (kg) dan 25 diduga pil ekstasi.
Kedua terduga pelaku itu ditangkap oleh aparat Subdit 1 Ditres Narkoba dipimpin Kanit I, AKP Pabia Palulun di sebuah rumah milik orang tua tersangka VR, Jalan BTN Lasoani, Kota Palu pada Ahad (21/9/2025) dini hari sekira pukul 01.28 Wita.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu yang dikemas dalam berbagai bentuk, termasuk bungkusan plastik durian besar.
Dari keterangan kepada polisi, kedua tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial I dan saat ini masih dalam pengembangan dan pengejaran.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya enam kg sabu dalam bungkus plastik durian besar, dua paket sabu masing-masing seberat satu kg, serta 25 butir ekstasi berwarna kuning.
Polisi juga menyita peralatan isap, timbangan digital, beberapa unit telepon seluler, dan tas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sembiring menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus itu untuk mengungkap jaringan lebih besar.
Dengan disitanya 7,2 kg sabu-sabu, Ditres Narkoba Polda Sulteng berhasil menyelamatkan sebanyak belasan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. CAL

















Komentar