Polisi Tangkap Dua Penambang Emas Ilegal di Parimo

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PARIMO– Aparat Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menangkap dua terduga pelaku yang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin atau PETI di pinggiran Sungai Dusun I, Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino pada Rabu (10/9/2025) sekira pukul 15.00 Wita.

“Dua pelaku tersebut yakni berinisial NF (56) dan HA (31),” kata Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan AN, Selasa (23/9/2025).

Dia mengatakan, saat ditangkap, kedua terduga pelaku tengah sibuk melakukan kegiatan tambang dengan menggunakan peralatan lengkap.

Bahkan menyewa satu unit ekskavator untuk memperlancar aktivitas tambang ilegal tersebut.

Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting seperti ekskavator merek Hitachi Zaxis 110 warna oranye, sebungkus plastik berisi butiran emas seberat sekitar 7 gram, mesin alkon merek Honda 160X, potongan selang spiral biru, dan dua lembar karpet penyaring emas.

“Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Kapolres Hendrawan menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku cukup terstruktur.

Pelaku menyiapkan peralatan tambang dan menyewa alat berat berupa ekskavator untuk mengupas lapisan tanah di sekitar sungai.

Material tanah kemudian dialirkan melalui talang kayu, disemprot dengan air bertekanan tinggi hingga melewati karpet penyaring emas.

Setelah itu, dilakukan pencucian atau pendulangan untuk memisahkan butiran emas dari sisa material tanah.

Proses ini dilakukan berulang-ulang hingga material habis.

Kapolres menegaskan, aktivitas semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memberikan dampak yang sangat merusak terhadap lingkungan.

Menurutnya, sungai yang menjadi sumber air bersih masyarakat terancam tercemar lumpur maupun bahan berbahaya.

Sementara penggunaan alat berat di sekitar bantaran sungai dapat menimbulkan kerusakan ekosistem serta meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar. CAL

Komentar