PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial FN (40) karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
“FN ditangkap di wilayah Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan pada Rabu (24/9/2025) dini hari sekira pukul 03.00 Wita,” kata Kapolresta Palu, Kombes Polisi Deny Abrahams, Rabu (24/9/2025).
Kapolresta mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Birobuli.
“Informasi dari masyarakat menjadi dasar kuat bagi tim opsnal untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, satu orang ditangkap beserta paket kecil sabu-sabu siap edar,” ungkapnya.
Dari tangan FN, polisi menyita satu paket diduga sabu-sabu seberat bruto 0,30 gram, sebuah telepon seluler Oppo warna biru, serta sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna silver.
Deny menegaskan, Polresta Palu akan terus gencar menindak peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta Deni.
Saat ini, tersangka FN ditahan di Mapolresta Palu dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. LAH
Komentar