PARIMO– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah dipimpin Iptu Anugerah S Tarigan mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika pada lokasi yang berbeda di wilayahnya belum lama ini.
Dalam pengungkapan kasus itu, sebanyak empat tersangka kini ditahan polisi, terdiri dari tiga pria dan seorang perempuan.
Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan AN, Selasa (23/9/2025) menjelaskan, kronologi pengungkapan empat kasus yang dilakukan oleh tim Satres Narkoba.
Pada kasus pertama terjadi di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, dimana seorang pria berinisial RH (31) ditangkap sebagai terduga pelakunya dengan barang bukti sabu-sabu seberat 48,54 gram.
Kasus kedua di Desa Ampibabo Utara dengan tersangkanya seorang perempuan berinisial SP (23), barang bukti 20 paket sabu-sabu seberat 23,09 gram.
Kemudian kasus ketiga di Desa Ambesia Barat, Kecamatan Tomini, dimana tersangkanya seorang pria berinisial AS (37) dengan barang bukti 31 paket sabu-sabu seberat 32,33 gram.
Kemudian untuk kasus keempat terjadi di Desa Torue dengan tersangkanya juga seorang pria berinisial MR (32), barang bukti 22 paket sabu-sabu siap edar ikut disita.
Kapolres menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas narkoba di Kabupaten Parigi Moutong. Tidak ada ruang bagi para pelaku perusak bangsa. Kami akan tindak tegas siapa pun yang berani bermain dengan narkoba,” tegas kapolres.
Tak hanya itu, Kapolres Hendrawan juga mengajak masyarakat untuk bersatu melawan narkoba.
Menurutnya, dukungan dan partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam memutus mata rantai peredaran sabu.
“Kami butuh bantuan masyarakat. Jangan takut melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Sekecil apa pun informasi, itu sangat berarti bagi kami dalam menjaga generasi muda agar tidak terjerumus,” imbau Kapolres Hendrawan. CAL
Komentar