Sudah Diakui 150 Bangsa, Syarat Apa Lagi untuk Palestina Jadi Negara?

-Internasional, Utama-
oleh

JAKARTA– Lima negara Barat-Inggris, Kanada, Australia, Portugal, dan Prancis—telah resmi mengakui Negara Palestina, menambah jumlah negara yang memberikan pengakuan menjadi 150.

Lantas syarat apalagi yang dibutuhkan Palestina menjadi negara seutuhnya, atau pun menjadi anggota penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)?

151 Negara yang Akui Negara Palestina

1. Afghanistan 2. Albania 3. Aljazair 4. Angola 5. Bahrain 6. Bangladesh 7. Belarusia, 8. Bhutan 9. Botswana 10. Brunei 11. Bulgaria 12. Burkina Faso 13. Burundi 14. Kamboja 15. Tanjung Verde 16. Republik Afrika Tengah 17. Chad 18.China 19. Komoro. 20. Kuba 21. Siprus

Kemudian 22. Republik Demokratik Kongo 23. Djibouti 24. Mesir 25. Gabon 26. Gambia 27. Ghana 28. Guinea 29. Guinea-Bissau 30. India 31. Indonesia 32. Iran 33. Irak 34. Yordania 35. Kuwait 36. Laos 37. Libya 38. Madagaskar 39. Malaysia 40. Maladewa 41. Mali 42. Mauritania 43. Mauritius 44. Mongolia 45. Maroko 46. Mozambik,

47. Namibia 48. Nepal 49. Nikaragua 50. Niger 51. Nigeria 52. Oman 53. Pakistan 54. Polandia 55. Qatar 56. Republik Kongo 57. Serbia 58. Rumania 59. Rusia 60. Sao Tome dan Principe 61. Arab Saudi 62. Senegal 63. Seychelles 64. Sierra Leone 65. Slovakia 66. Somalia,

67. Sri Lanka 68. Sudan 69. Togo 70. Tunisia 71. Turki 72. Uganda 73. Ukraina 74. Uni Emirat Arab 75. Tanzania 76. Vietnam 77. Yaman 78. Zambia 79. Zimbabwe 80. Korea Utara 81. Benin 82. Guinea Khatulistiwa 83. Ethiopia 84. Kenya 85. Filipina 86. Rwanda,

87. Vanuatu 88. Eswatini (Swaziland) 89. Azerbaijan 90. Bosnia dan Herzegovina 91. Georgia 92. Kazakhstan 93. Turkmenistan 94. Tajikistan 95. Uzbekistan 96. Kirgistan 97. Afrika Selatan 98. Malawi 99. Timor Leste 100. Montenegro 101. Kosta Rika,

102. Pantai Gading 103. Lebanon 104. Republik Dominika 105. Venezuela 106. Argentina 107. Bolivia 108. Ekuador 109. Saint Vincent dan Grenadines 110. Sudan Selatan 111. Suriname 112. Suriah 113. Uruguay 114. Antigua dan Barbuda 115. Belize 116. Brasil 117. Chili,

118. Dominika 119. El Salvador 120. Grenada 121. Guyana 122. Honduras 123. Islandia 124. Lesotho 125. Liberia 126. Paraguay 127. Peru 128. Thailand 129. Guatemala 130. Haiti 131. Swedia 132. Saint Lucia 133. Vatikan 134. Kolombia 135. Saint Kitts dan Nevis,

Selanjutnya 136. Meksiko 137. Armenia 138. Barbados 139. Irlandia 140. Jamaika 141. Norwegia 142. Slovenia 143. Spanyol 144. The Bahamas 145. Trinidad dan Tobago 146. Australia 147. Kanada 148. Portugal 149. Inggris (United Kingdom) 150. Prancis.

Syarat Palestina Menjadi Negara

Dalam hukum internasional, tidak ada jumlah pengakuan minimal yang mutlak diperlukan oleh sebuah wilayah untuk menjadi sebuah negara. Tetapi ada beberapa kriteria dan prosedur umum yang diakui komunitas internasional. Konvensi Montevideo 1933 sering menjadi acuan dalam pendirian sebuah negara.

Menurut konvensi tersebut, syarat menjadi negara ada empat kriteria:

1. Populasi permanen, yakni adanya penduduk yang tinggal secara terus-menerus.

2. Wilayah yang ditentukan, yakni ada wilayah geografis yang jelas.

3. Pemerintahan yang efektif, yakni ada struktur pemerintahan yang mengatur dan menjalankan fungsi pemerintahan.

4. Kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain, yang mencakup diplomasi dan pengakuan oleh negara lain.

Dari empat kriteria itu, Palestina sudah memenuhi kriteria meski wilayah geografisnya saat ini masih diduduki Israel, terutama Tepi Barat.

Kriteria wilayah ini yang rawan, karena para menteri sayap kanan Israel mendesak pemerintah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk mencaplok Tepi Barat untuk mengubur mimpi Negara Palestina.

Pengakuan oleh negara lain merupakan aspek penting karena membantu memperoleh legitimasi internasional dan akses ke organisasi internasional. Namun pengakuan ini tidak secara otomatis menjamin status sebagai anggota penuh dari PBB atau badan internasional tertentu.

Syarat Palestina Menjadi Anggota PBB

Status Palestina di PBB sekarang ini adalah pengamat, belum menjadi anggota penuh PBB. Syarat menjadi anggota penuh PBB antara lain:

1. Harus ada rekomendasi dari Dewan Keamanan PBB.

2. Mendapat persetujuan dari Majelis Umum PBB.

Masalahnya, Dewan Keamanan PBB mempunyai anggota tetap yang punya hak veto, sehingga jika satu anggota tetap menolak, rekomendasi itu bisa gagal. Faktanya, Amerika Serikat yang memiliki hak veto merupakan sekutu utama Israel yang menjadi penghalang Palestina menjadi anggota penuh PBB.

Bagaimana Status Palestina Sekarang?

Nama resmi Palestina yang digunakan adalah State of Palestine (Negara Palestina). Deklarasi Negara Palestina dilakukan oleh Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) pada 15 November 1988.

Palestina memiliki status non-member observer state di PBB sejak November 2012. Ini artinya Palestina bisa ikut serta dalam banyak kegiatan PBB, misalnya berbicara, mengusulkan resolusi, tetapi tidak punya hak suara penuh dalam voting di Majelis Umum dan tidak menjadi anggota Penuh.

Palestina telah mengajukan permohonan untuk menjadi anggota penuh PBB. Namun, usulan tersebut harus mendapat rekomendasi dari Dewan Keamanan, dan sampai sekarang pernah gagal disebabkan veto dari salah satu anggota tetap, yakni Amerika Serikat.

Meski demikian, pengakuan oleh banyak negara telah memberikan Palestina tingkat legitimasi internasional yang cukup tinggi, dan posisi sebagai pengamat tetap di PBB memberinya akses diplomatik dan hak-hak tertentu dalam organisasi internasional.

(sumber: sindonews.com)

Komentar