Tersangka Peragakan 10 Adegan Rekonstruksi Kasus Bakar Istri Hingga Tewas

-Hukum Kriminal, Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu, Sulawesi Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar rekonstruksi adegan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan seorang istri di Kota Palu, Kamis (25/9/2025).

Rekonstruksi yang berlangsung di halaman depan Mapolresta Palu itu menghadirkan tersangka berinisial M (42), suami dari korban, AN (40).

Kasus ini menggemparkan publik setelah korban mengalami luka bakar serius akibat ulah suaminya sendiri.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu (6/8/2025) siang, di depan warung makan milik korban di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara.

Dalam rekonstruksi, tersangka M memperagakan sebanyak 10 adegan bagaimana dia menyiram tubuh korban dengan bahan bakar minyak hingga terbakar di depan warung.

Proses ini dipimpin langsung oleh Kepala Satreskrim Polresta Palu, AKP Ismail Bobby didampingi KBO Satreskrim Ipda Aji Suhada dan Kasubnit PPA Ipda Qobitin Elia Rosa, serta penyidik Unit PPA Polresta Palu.

Pihak kejaksaan, penasihat hukum korban, serta keluarga korban turut hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi.

“Tujuan rekonstruksi adalah memperjelas rangkaian peristiwa tindak pidana yang dilakukan tersangka, sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya,” kata Ismail Bobby.

Kronologi peristiwa berawal ketika pelaku mendatangi warung korban dari arah belakang ruko.

Dengan membawa bensin, pelaku menyiram tubuh korban dan langsung membakarnya.

Api cepat menyambar hingga membakar sebagian besar tubuh korban. Kejadian tragis itu disaksikan langsung warga sekitar, termasuk seorang pengunjung warung yang saat itu memesan kopi.

Warga berupaya memadamkan api dan mengevakuasi korban ke RSUD Madani Palu, namun luka bakar yang mencapai sekitar 80 persen membuat korban meninggal dunia pada Kamis (7/8/2025) pukul 10.00 Wita.

Kapolresta Palu, Kombes Polisi Deny Abrahams mengungkapkan motif di balik aksi kejam pelaku adalah kecemburuan.

Pelaku disebut tidak senang istrinya berjualan karena banyak sopir singgah ke warung tersebut.

“Namun, tindakan membakar korban tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegas Deny.

Pelaku sempat melarikan diri setelah kejadian, namun akhirnya menyerahkan diri ke SPKT Polda Sulteng sebelum ditangkap di Mapolresta Palu.

Kapolresta Palu menegaskan, kasus ini akan diproses tuntas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami menangani kasus ini secara profesional. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum,” pungkasnya. HAL

Komentar

News Feed