PALU– Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah menciduk seorang pria di wilayahnya dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, AKP Usman, Kamis (2/10/2025) mengatakan, terduga pelakunya berinisial I (36) alias W, ditangkap pada Rabu (1/10/2025) siang sekira pukul 13.45 Wita di Jalan Lekatu Lorong Jati Baru, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 31 paket sabu-sabu seberat bruto 7,54 gram, lima lembar plastik klip kosong, serta sebuah kotak berwarna cokelat.
Usman menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Tatanga.
“Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan lapangan dan akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial I bersama barang buktinya,” katanya.
Dia menambahkan, pelaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang tidak dikenal untuk dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan kembali.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami juga telah melakukan tes urine, pemeriksaan saksi, serta melengkapi berkas penyidikan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL
Komentar