PARIMO– Aparat Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkap kasus pencurian telepon seluler yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah dengan menangkap seorang pelakunya.
Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan AN, Jumat (3/10/2025) mengatakan, terduga pelaku yang ditangkap itu berinisial IM (27), warga Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Pelaku ditangkap pada Jumat (3/10/2025) sekira pukul 14.00 Wita di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Parimo.
Korban diketahui bernama Habibi (35), seorang wiraswasta asal Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi.
Korban mengalami kerugian senilai sekitar Rp27 juta setelah ponsel miliknya, iPhone 15 Pro Max dicuri oleh pelaku.
Saat hendak ditangkap di wilayah Kampal, pelaku sempat berusaha melarikan diri.
Namun berkat kesigapan petugas, pelaku akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti iPhone 15 Pro Max milik korban.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Dia menjelaskan, aksinya dilakukan di Kompleks Pasar Sentral Parigi.
Dengan modus berpura-pura beraktivitas di sekitar toko pasar, pelaku melihat ponsel korban yang diletakkan di dashboard mobil. Tanpa berpikir panjang, dia mengambil ponsel tersebut lalu melarikan diri.
“Barang bukti yang diamankan satu unit iPhone 15 Pro Max milik korban,” katanya.
Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Parimo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik akan mendalami keterangan tersangka, melengkapi berkas perkara, serta mengembangkan penyidikan guna memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
Kapolres Hendrawan menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dia menekankan, setiap tindak kejahatan, khususnya pencurian yang meresahkan warga, akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Polres Parigi Moutong tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tegasnya. HAL












Komentar