PALU– Pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan, tidak ada penindakan tilang, baik secara elektronik (ETLE) maupun manual, dalam waktu dekat.
Polisi lalu lintas atau polentas diminta lebih mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan teguran kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulteng, Kombes Polisi Atot Irawan saat memimpin apel pagi di halaman Mapolda Sulteng, Selasa (7/10/2025).
Dalam arahannya, dia menekankan pentingnya pendekatan humanis dan edukatif di lapangan.
“Untuk sementara tidak ada tindakan represif atau penegakan hukum berupa tilang, baik elektonik apa lagi manual. Kita utamakan teguran dan pembinaan kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari penekanan Kakorlantas Polri agar seluruh jajaran di Indonesia lebih fokus pada upaya persuasif dan edukasi berlalu lintas.
Langkah ini diambil untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tanpa menimbulkan kesan penindakan.
Dirlantas juga meminta seluruh personel lalu lintas di jajaran Polda Sulteng untuk memberikan imbauan serta contoh keteladanan dalam berkendara yang aman dan tertib.
“Kalau menemukan pelanggaran, cukup berikan teguran atau sanksi moral seperti tausiah kepada pengendara. Ini bagian dari pembinaan,” ujarnya.
Dia berharap langkah ini dapat menumbuhkan kesadaran dari hati masyarakat agar patuh terhadap aturan lalu lintas tanpa harus ada rasa takut akan sanksi tilang.
“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Kita ingin masyarakat sadar, bukan sekadar takut karena ada polisi,” pungkasnya. CAL
Komentar