Empat Organisasi Pers Kecam KPID Sulteng Panggil TVRI Terkait Pemberitaan Korupsi

-Utama-
oleh

PALU– Empat organisasi pers di Sulawesi Tengah (Sulteng) mengecam langkah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng yang memanggil TVRI terkait pemberitaan dugaan korupsi Rp1,3 miliar di Perumda Palu yang menyeret salah satu komisioner KPID.

Empat organisasi pers itu yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Palu.

KPID melalui surat bernomor 10/074/KPID-ST/X/2025 meminta klarifikasi atas dua tayangan Sulawesi Tengah Hari Ini yang tayang Sabtu (4/10/2025) dan Senin (6/10/2025).

Langkah itu memicu kritik keras karena dinilai sebagai bentuk intimidasi dan intervensi terhadap kebebasan pers.

Ketua IJTI Sulteng Rolis Muchlis menilai KPID keliru dan menekan independensi redaksi TVRI.

“Jika KPID keberatan dengan pemberitaan, gunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan pemanggilan klarifikasi,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).

Sedangkan menurut Ketua PFI Palu, Muhammad Rifki, KPID tidak memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sesuai P3SPS dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pers harus dilindungi, bukan diintimidasi,” tegasnya.

Sama halnya dengan Ketua AJI Kota Palu, Agung Sumandjaya, dia menyebut langkah KPID sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang merusak independensi pers.

“KPID sudah melampaui kewenangannya. Etika jurnalistik menjadi tanggung jawab Dewan Pers, bukan KPID,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua AMSI Sulteng, Muhammad Iqbal menyebutkan pemanggilan itu arogan dan intervensif.

“KPID melampaui batas kewenangan. Intervensi terhadap konten berita sama dengan penyalahgunaan kekuasaan,” ungkapnya.

Sekretaris AMSI Sulteng, Abdullah K Mari menambahkan, AMSI menuntut KPID mencabut surat pemanggilan dan menghentikan tekanan terhadap TVRI.

“Kalau ada keberatan, sampaikan melalui Dewan Pers, bukan dengan menekan redaksi,” tuturnya.

Empat organisasi itu menegaskan kebebasan pers adalah hak konstitusional dan pilar demokrasi.

Mereka menyerukan seluruh insan media melawan setiap bentuk pembungkaman.

Secara terpisah, Ketua KPID Sulteng, Andi Kaimuddin membantah tudingan intimidasi dan intervensi terhadap kebebasan pers. Menurutnya, pemanggilan TVRI Sulteng hal yang wajar.

“Coba lihat di akun IG KPI Pusat, hampir tiap minggu ada lembaga penyiaran dipanggil untuk klarifikasi isi siaran. Itu hal biasa, bukan sesuatu yang menakutkan,” tandasnya sebagaimana dilansir ReferensiA.id. ERN/CAL

Komentar