Sepanjang Januari-September 2025, Ditres Narkoba Polda Sulteng Ungkap 578 Kasus

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Pihak Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama polres jajaran mengungkap 578 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari-September 2025.

“Jumlah kasus itu terjadi di seluruh wilayah hukum Polda Sulteng,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Pribadi Sembiring, Rabu (8/10/2025).

Dia mengatakan, dari total kasus tersebut, 721 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 636 laki-laki dan 85 perempuan.

Barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu sebanyak 94.570 gram, ganja 1.549 gram, tembakau gorila 871 gram, ekstasi 25 butir, dan obat terlarang 137 ribu butir.

Sebagian tersangka sudah menjalani hukuman, sementara lainnya masih menunggu proses peradilan. Barang bukti akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Pribadi Sembiring menjelaskan, seluruh narkoba yang masuk ke Sulawesi Tengah berasal dari luar daerah. Khusus sabu-sabu, sumbernya berasal dari Malaysia, berdasarkan hasil pengungkapan beberapa kasus terakhir.

Dia menegaskan, para tersangka yang ditangkap umumnya hanya berperan sebagai kurir atau pengedar kecil, bukan bandar.

“Bandar sabu-sabu berada di luar negeri, khususnya Malaysia. Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan besarnya,” tegasnya.

Ditres Narkoba Polda Sulteng berkomitmen memperkuat pemberantasan narkoba hingga ke akar jaringan demi melindungi generasi muda dari bahaya barang haram tersebut. CAL

Komentar