SIGI– Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae melantik Muluk Masra sebagai Kepala Desa (Kades) Porame Pengganti Antar Waktu (PAW) masa bakti 2019-2027, di Kantor Camat Kinovaro pada Rabu (8/10/2025).
Pelantikan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sigi, jajaran Forkompimcam Kinovaro, anggota BPD, tokoh agama dan masyarakat dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sigi mengucapkan terima kasih kepada Penjabat Kades Porame beserta seluruh jajaran serta semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu atas pelaksanaan dan dukungan terselenggaranya pemilihan kades PAW, sehingga berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.
Dia mengucapkan selamat atas terpilihnya kades baru dan berharap agar mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah desa.
“Sehingga dapat bersinergi dalam memahami secara menyeluruh potensi sumberdaya di desa serta menyusun rencana strategis atas pemberdayaan masyarakat dan potensi lainnya,” katanya.
Kemudian dalam pelantikan ini, ada beberapa pesan yang disampaikan oleh Bupati Sigi kepada kades baru.
Pertama, Bupati Sigi berpesan kepada pejabat baru Kades Porame agar segera lakukan penyatuan dan eratkan kembali masyarakat.
Karena kata dia, kades dan BPD adalah pelayan masyarakat tanpa memandang status, profesi, bahkan ikatan sosial serta harus responsif terhadap tuntutan dan kebutuhan warga desa.
Kedua, Bupati Sigi berpesan laksanakan pengelolaan keuangan melalui dana transfer ke desa dengan baik dan transparan, serta hindarkan diri dari perilaku korupsi.
Harapannya optimisme dalam pengentasan kemiskinan di level desa serta jadilah pemimpin inovatif yang mampu membawa perubahan desa dan manfaatkan dana transfer desa untuk pengembangan potensi.
Ketiga, Bupati Sigi berpesan untuk selalu berkonsultasi serta koordinasi dengan camat apabila terdapat permasalahan di desa ataupun hal-hal lain yang memerlukan petunjuk lebih lanjut. Dan yang terakhir, Bupati Sigi berpesan setelah menduduki jabatan sebagai kades agar tidak melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dengan berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Desa dan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. CAL
Komentar