Polisi Tangkap Seorang Pengedar Sabu-sabu di Bahodopi Morowali

-Hukum Kriminal, Morowali, Utama-
oleh

MOROWALI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

Polisi menangkap seorang terduga pelakunya pada Jumat (3/10/2025) sore di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

“Pelaku berinisial S alias A (44),” kata Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, Jumat (10/10/2025).

Dia mengatakan, penangkapan S dilakukan setelah sebelumnya anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa di area parkiran di Desa Keurea sering terjadi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung menuju lokasi dan menangkap pelakunya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 11 paket sabu-sabu seberat bruto 28,44 gram.

Kapolres Zulkarnain menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya.

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

Kapolres mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak pernah mencoba ataupun terlibat dalam peredaran narkotika, karena dapat menimbulkan ketergantungan serta membahayakan kesehatan fisik dan mental.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dalam Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. LAH

Komentar