PALU– Tim Resmob Tadulako Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu dipimpin Kanit Jatanras Iptu Erics Iskandar menangkap seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Tanjung Pesik Lorong Silamolo, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur.
Kepala Satreskrim Polresta Palu, AKP Ismail, Jumat (10/10/2025) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berinisial MJ alias U, warga BTN Silae, Kecamatan Ulujadi itu dilakukan pada Selasa (7/10/2025) sekira pukul 16.35 Wita.
Dia mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima Unit Jatanras terkait sejumlah kasus curanmor di wilayah hukum Kota Palu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi kejadian, tim memperoleh informasi bahwa pelaku diduga kuat terlibat dalam beberapa kasus pencurian motor di sejumlah indekos wilayah Palu Timur, Palu Selatan, dan Mantikulore.
Ismail menjelaskan, dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di sembilan lokasi berbeda di wilayah Kota Palu.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit sepeda motor Yamaha FizR, satu Suzuki Satria, dua sadel, tiga knalpot, 20 dop sepeda motor, satu set suku cadang mesin, dan satu set alat pembuka kunci.
Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa dirinya tidak bekerja sendirian. Dia beraksi bersama rekannya yang saat ini masih berstatus DPO.
“Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap rekan tersangka yang masih DPO,” katanya.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan, agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat oleh aparat kepolisian. CAL










Komentar