PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya dengan menangkap seorang pria terduga pelakunya.
Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, AKP Usman, Rabu (15/10/2025) mengatakan, terduga pelakunya berinisial MA (42), ditangkap saat membawa puluhan paket sabu-sabu di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga pada Ahad (12/10/2025) sekira pukul 22.00 Wita.
Usman mengatakan, aksi pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Tatanga.
“Dari hasil penyelidikan, anggota kami berhasil menangkap pelaku bersama 24 paket sabu-sabu seberat brutto 36,22 gram,” ujar Usman.
Selain sabu-sabu, petugas juga menyita dua pak plastik klip kosong, dua sendok plastik terbuat dari pipet, satu unit ponsel warna hitam, satu kotak kaleng abu-abu, dan satu tas samping warna hitam.
Lebih lanjut, Usman menegaskan, pelaku kini ditahan di Mapolresta Palu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kami persangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tegasnya. HAL















Komentar