PALU– Tim Resmob Tadulako Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayahnya.
Kepala Satreskrim Polresta Palu, AKP Ismail, Jumat (17/10/2025) mengatakan, ada dua terduga pelaku yang ditangkap dalam kasus itu yakni berinisial E dan A bersama sejumlah barang bukti berupa sepeda motor berbagai merek.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (16/10/2025), ketika Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palu dipimpin Iptu Erics Iskandar menerima laporan tentang adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen resmi di kawasan BTN Petobo, Kecamatan Palu Selatan.
Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan menangkap pelaku E beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil interogasi, pelaku E mengakui mencuri di sejumlah lokasi bersama seorang rekannya berinisial U, yang saat ini masih berstatus DPO.
Usai penangkapan tersebut, tim Resmob Tadulako melakukan pengembangan hingga akhirnya pada malam harinya sekira pukul 20.55 Wita, kembali berhasil menangkap pelaku A di Jalan Sekunder, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Dari tangan A, polisi kembali menemukan beberapa unit motor hasil curian.
Saat diinterogasi, A juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di berbagai titik di Kota Palu bersama pelaku U.
Dari hasil penyelidikan sementara, sedikitnya ada 11 laporan polisi terkait tindak pidana curanmor yang dilakukan para pelaku di wilayah hukum Polresta Palu.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Honda Beat hitam, Yamaha Mio M3 hijau, Suzuki Satria Fu merah, Yamaha MX-King hitam, Honda Scoopy merah, Yamaha Vixion hitam, tiga helm, dan dua kunci L yang digunakan dalam aksi kejahatan mereka.
Dia menyatakan, pengungkapan kasus ini menunjukkan tekad kuat Polresta Palu dalam memberantas kriminalitas jalanan, khususnya curanmor.
“Keberhasilan ini membuktikan bahwa Polresta Palu tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor. Kami akan terus melakukan pengembangan hingga seluruh jaringan pelaku dapat terungkap,” ujar Ismail.
Dia mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan apabila mengetahui kendaraan tanpa dokumen resmi atau aktivitas mencurigakan.
“Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan untuk membantu pihak kepolisian dalam menekan angka kejahatan di Kota Palu,” ujarnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolresta Palu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial U masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. HAL


																						







Komentar