SIGI– Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Senin (20/10/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sigi tersebut diawali dengan laporan hasil kerja Pansus III DPRD yang telah selesai membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sigi.
Selanjutnya dilakukan persetujuan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi, yang ditandai dengan penyampaian Pendapat Akhir Bupati Sigi.
Dalam sambutannya, Bupati Rizal menyampaikan, ranperda ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum.
“Serta peningkatan kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal, melalui penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Lebih lanjut, bupati menegaskan, dengan disetujuinya ranperda ini, pemerintah daerah memiliki arah, landasan, serta legitimasi yang kuat dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan secara terpadu, efektif, dan berkesinambungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna juga dirangkaikan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sigi terhadap ranperda tersebut, sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sigi mengapresiasi kerja sama yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah dalam membangun sinergitas demi kemajuan Kabupaten Sigi.
Ia berharap, dengan adanya kesepakatan ini, pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah, berkeadilan, dan bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. CAL














Komentar