Polisi Tangkap Pencuri Uang di Pasar Tolai Parimo

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PARIMO– Aparat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Torue, Polres Parigi Moutong, Polda Sulawesi Tengah di bawah pimpinan Ipda I Wayan Oko Adnyana menangkap terduga pelaku pencurian uang di wilayahnya.

Penangkapan terhadap seorang pria berinisial DE (34) itu dilakukan polisi pada Rabu (22/10/2025) sekira pukul 19.00 Wita.

Kanit Reskrim Polsek Torue, Ipda I Wayan Oko Adnyana menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (3/10/2025) sekira pukul 11.50 Wita di area Pasar Desa Tolai.

Pelaku DE diduga mengambil uang tunai sebesar Rp6,5 juta milik korban NW, yang disimpan di bawah jok sepeda motor miliknya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti cukup, tersangka DE kini ditahan polisi di Rutan Polsek Torue dan akan berlangsung hingga 10 November 2025.

Kanit I Wayan Oko menegaskan, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

“Kami akan terus menindak setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polsek Torue,” tegasnya.

Hingga kini, tersangka DE dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta proses penyidikan terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. LAH

Komentar