PARIMO- Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara pada Selasa (4/11/2025) sekira pukul 08.30 Wita.
Kepala Satres Narkoba Polres Parimo, Iptu Anugerah S Tarigan, Rabu (5/11/2025) mengatakan, pelaku berinisial TA (42), warga Desa Sidole, Kecamatan Ampibabo itu ditangkap saat melintas di jalur Trans Sulawesi.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua paket sabu-sabu seberat bruto 1,31 gram, yang disembunyikan di saku celana dan dalam dop motor bagian kiri.
Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor Honda CRV warna hitam lis merah, telepon genggam, dan satu pak klip bening kosong sebagai barang bukti pendukung.
Anugerah S Tarigan menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang akan membawa narkotika dari Kota Palu menuju Parigi Moutong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Bripka Bams Sunia segera melakukan pemantauan di sekitar wilayah Toboli Barat.
Begitu target terlihat, tim langsung melakukan pencegatan dan pemeriksaan.
“Saat itulah ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan pelaku di saku celana dan dalam bodi motor,” tuturnya.
Pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, dan mengaku hanya untuk dipakai sendiri.
Namun, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasoknya. Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parimo untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, TA dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. LAH











Komentar