GAZA– Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, senang dan menyambut baik keputusan pengadilan Turki mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan 36 pejabat Zionis lainnya atas tuduhan genosida di Jalur Gaza.
Para pejabat Zionis itu juga dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan atas perang mematikan Israel di Jalur Gaza.
Surat perintah yang dikeluarkan oleh Kantor Kejaksaan Umum Istanbul menargetkan para pejabat senior Israel, termasuk Menteri Pertahanan Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, Panglima Militer Letnan Jenderal Eyal Zamir, Komandan Angkatan Laut Israel David Saar Salama.
“Langkah terpuji ini mencerminkan posisi sejati rakyat dan kepemimpinan Turki dalam menegakkan keadilan, kemanusiaan, dan ikatan persaudaraan yang menyatukan mereka dengan rakyat Palestina kami yang tertindas, yang telah menghadapi dan terus menghadapi salah satu perang genosida paling brutal dalam sejarah modern di tangan para pemimpin pendudukan fasis,” kata Hamas dalam sebuah pernyataan.
“Hamas menyerukan kepada pemerintah dan badan peradilan dunia untuk mengeluarkan surat perintah hukum untuk mengejar para pemimpin pendudukan Zionis (Israel) di mana pun mereka berada, dan untuk membawa mereka ke pengadilan guna meminta pertanggungjawaban atas kejahatan mereka terhadap kemanusiaan,” lanjut pernyataan Hamas, seperti dikutip dari Anadolu, Ahad (9/11/2025).
Kantor Kejaksaan Umum Istanbul dalam sebuah pernyataan mengatakan Netanyahu dan 36 pejabat Israel lainnya dapat ditangkap jika berada di wilayah Turki. “Berdasarkan bukti yang diperoleh, telah ditetapkan bahwa pejabat negara Israel memikul tanggung jawab pidana atas tindakan sistematis kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida yang dilakukan di Gaza,” bunyi pernyataan tersebut.
“Para tersangka tidak dapat ditangkap karena mereka saat ini tidak berada di Turki,” lanjut pernyataan tersebut. Israel mengecam tindakan hukum Turki tersebut sebagai tindakan bermotif politik dan tanpa dasar hukum.
Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Israel telah menewaskan hampir 69.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan melukai lebih dari 170.000 lainnya dalam serangan brutal di Gaza sejak Oktober 2023, sebelum serangan tersebut dihentikan berdasarkan kesepakatan gencatan senjata yang berlaku efektif pada 10 Oktober.
(sumber: sindonews.com)














Komentar