Polda Sulteng Sebut 12 Pelanggaran Disiplin Briptu Yuli Setyabudi dan Dua Kode Etik

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Kasus dugaan penggelapan mobil yang melibatkan anggota Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Briptu Yuli Setyabudi terus diselidiki oleh tim Subbid Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) polda setempat.

Sejumlah langkah penegakan pelanggaran kode etik kini tengah dijalankan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono mengatakan, Bidang Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi pemilik mobil yang merupakan korban dari dugaan penggelapan tersebut serta tiga orang penerima gadai.

Selain itu, pihaknya juga telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) kode etik Polri untuk memproses perkara sesuai aturan yang berlaku.

“Tim penyelidik Subbid Paminal sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh korban serta tiga orang penerima gadai dan laporan polisi sudah diterbitkan. Saat ini kasusnya ditangani sesuai mekanisme kode etik profesi Polri,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/11/2025).

Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Bidang Propam Polda Sulteng juga berhasil mengamankan sembilan mobil diduga kuat terkait kasus penggelapan yang melibatkan Briptu Yuli Setyabudi.

Kesembilan kendaraan tersebut diamankan dari berbagai lokasi di wilayah kota Palu dan kabupaten Tolitoli.

Saat ini, seluruh mobil telah berada di tangan pemiliknya melalui proses verifikasi dokumen dan kepemilikan sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan yang tengah dilakukan penyidik.

“Kami pastikan sembilan mobil yang sempat digelapkan telah berada di tangan pemiliknya. Prosesnya dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” jelas Djoko.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh unsur perbuatan dan kerugian korban dapat dibuktikan secara hukum.

Pihaknya menegaskan, penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

Menurutnua, Bidang Propam bekerja sesuai prosedur, baik dari aspek pembuktian maupun kode etik.

“Kami juga berkomitmen menjaga akuntabilitas agar kasus ini bisa segera terungkap dengan jelas,” tuturnya.

Sementara itu, hingga kini Briptu Yuli Setyabudi belum ditemukan.

Tim di lapangan masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, karena tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama kurang lebih tiga bulan.

“Untuk saat ini, Briptu Yuli Setyabudi belum ditemukan. Upaya pencarian masih terus dilakukan oleh tim di lapangan,” tutur Djoko.

Polda Sulteng menegaskan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun etik kepolisian.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan. Jika terbukti bersalah, akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal Polri,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi dari Bidang Propam, selama berdinas, Briptu Yuli Setyabudi telah tercatat melakukan 12 pelanggaran disiplin dan dua pelanggaran kode etik, termasuk kasus serupa yakni dugaan penggelapan mobil di tahun 2021. HAL

Komentar