Polisi Ciduk Pengedar 11 Paket Sabu-sabu di Ampibabo

-Hukum Kriminal, Parigi Moutong, Utama-
oleh

PARIMO– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah membongkar praktik peredaran sabu-sabu di Desa Ogolugus, Kecamatan Ampibabo.

“Kejadiannya itu pada Senin (10/11/2025) dengan menangkap seorang pelaku diduga kuat sebagai pengedar,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Parimo, Iptu Anugerah S Tarigan, Jumat (14/11/2025).

Dia mengatakan, pelaku berinisial AR (33), warga Desa Ogolugus itu ditangkap oleh anggotanya setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan diduga berkaitan dengan transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.

Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di bawah arahan Iptu Anugerah S Tarigan.

Hasil pengintaian mengarah pada rumah pelaku, yang akhirnya digerebek petugas pada Senin (10/11/2025) sore sekira pukul 16.30 Wita.

Dalam penangkapan itu, petugas menemukan 11 paket sedang sabu-sabu yang disembunyikan pelaku di dalam wadah krim wajah warna putih.

Selain sabu-sabu, turut diamankan plastik bening kosong, alat isap bong, kaca pireks, telepon genggam merek Oppo Reno warna hitam, serta wadah krim wajah yang digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang di wilayah Kelurahan Kayumalue.

Petugas kini tengah menelusuri jaringan pemasok sabu tersebut guna mengungkap mata rantai peredaran yang lebih luas.

Pelaku AR kini ditahan di Mapolres Parimo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. LAH

Komentar