PALU– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali mencatat sejarah baru dalam upaya pemberantasan narkoba.
Sebanyak 60 kilogram (kg) sabu-sabu berhasil digagalkan peredarannya dalam operasi besar yang digelar Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulteng di Kabupaten Donggala pada Kamis (13/11/2025).
Pengungkapan ini disebut sebagai yang terbesar sepanjang berdirinya Polda Sulteng.
Prestasi ini hadir kurang lebih tiga pekan setelah Irjen Polisi Endi Sutendi resmi memimpin Polda Sulteng.
Ia langsung mencatat rekor pengungkapan sabu-sabu terbesar dan mempertegas komitmennya memberantas narkoba lintas negara.
Atas keberhasilan itu, pihak Polda Sulteng menggelar konferensi pers yang digelar di lobi utama Mapolda Sulteng, Selasa (18/11/2025) sore.
Kapolda Sulteng, Irjen Endi Sutendi didampingi Kabid Humas Kombes Polisi Djoko Wienartono dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Polisi Pribadi Sembiring berkesempatan hadir.
Dalam kesempatan itu, sejumlah barang bukti turut dihadirkan bersama lima tersangka yang ditangkap.
Kelima tersangka tersebut yakni AF (37), MF (30), M (70), SR (20), dan I (57).
Salah satu diantara tersangka itu terpaksa dilumpuhkan oleh polisi dengan tembakan di kakinya karena mencoba kabur dan melawan saat penangkapan.
Mereka diduga bagian dari jaringan internasional asal Tawau, Malaysia. Polisi juga merinci peran masing-masing tersangka mulai dari kurir, penghubung, hingga pengendali lapangan.
Kapolda Endi Sutendi mengapresiasi kerja keras seluruh personel Ditres Narkoba dalam pengungkapan ini.
Ia menegaskan, pengungkapan tersebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan narkotika.
“Narkoba adalah musuh bersama. Saya imbau seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk waspada dan segera melapor bila mengetahui adanya peredaran narkoba. Mari kita lindungi generasi muda dari ancaman ini,” imbuhnya.
Kapolda Sulteng juga menerangkan pengungkapan ini tak lepas dari kerjasama semua pihak terutama stakeholder terkait dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi tentang peredaran narkoba yang perlu diberantas bersama.
“Kami memohon partisipasi semua pihak. Mari kita jaga generasi muda Sulawesi Tengah agar tidak terjerumus dengan peredaran ataupun pengaruh bahaya narkoba,” terangnya.
Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Pribadi Sembiring menyebut, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan AF yang sering mengambil sabu dari luar negeri melalui jalur laut.
“Sabu-sabu itu dikemas di kapal sebelum diambil oleh MF di pesisir Desa Rerang. Namun seluruh proses tersebut sudah dipantau ketat tim Ditresnarkoba,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, kolaborasi pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Pengalaman kita, hukuman berat belum tentu membuat efek jera. Banyak faktor yang membuat mereka tetap nekat, seperti ekonomi dan pendidikan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), hingga Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Polisi menyebut dengan pengungkapan sabu-sabu ini setara menyelamatkan 300 ribu jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba. CAL










Komentar